ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA ,TEMPAT KEDUDUKAN DAN LOGO
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama :
Persatuan Orang Tua Murid dan Guru SDIT MUTIARA ISLAM disingkat POMG SDMI dan selanjutnya dalam anggaran dasar ini disebut “POMG SDMI” .
2. Organisasi ini berkedudukan
di : SDIT Mutiara Islam Cileungsi Bogor, Jawa Barat.
BAB II
VISI dan MISI
Pasal 2
1. VISI POMG SDMI adalah :
Seluruh Keluarga Besar SDIT Mutiara Islam Cileungsi dan Masyarakat sekitarnya menjadi Keluarga Sakinah, Mawahdah Wa Rahmah.
2. MISI POMG SDMI adalah :
1. Menjadi wadah komunikasi antara para orang tua/wali murid dengan pihak SDIT Mutiara
VISI dan MISI
Pasal 2
1. VISI POMG SDMI adalah :
Seluruh Keluarga Besar SDIT Mutiara Islam Cileungsi dan Masyarakat sekitarnya menjadi Keluarga Sakinah, Mawahdah Wa Rahmah.
2. MISI POMG SDMI adalah :
1. Menjadi wadah komunikasi antara para orang tua/wali murid dengan pihak SDIT Mutiara
Islam – Cileungsi.
2. Meningkatkan peran orang tua/wali murid dalam mendukung program program pengajaran di
2. Meningkatkan peran orang tua/wali murid dalam mendukung program program pengajaran di
SDIT Mutiara Islam – Cileungsi.
3. Membantu meningkatkan kualitas pendidikan di SDIT Mutiara Islam – Cileungsi.
4. Meningkatkan syiar pengetahuan keislaman bagi Keluarga Besar SDIT Mutiara Islam –
3. Membantu meningkatkan kualitas pendidikan di SDIT Mutiara Islam – Cileungsi.
4. Meningkatkan syiar pengetahuan keislaman bagi Keluarga Besar SDIT Mutiara Islam –
Cileungsi.
5. Meningkatkan pengetahuan tentang pendidikan anak dan keluarga, bagi para orang tua/wali
5. Meningkatkan pengetahuan tentang pendidikan anak dan keluarga, bagi para orang tua/wali
murid dan masyarakat sekitar SDIT Mutiara
Islam – Cileungsi.
6. Meningkatkan kepedulian sosial terhadap masyarakat sekitar SDIT Mutiara Islam – Cileungsi.
BAB III
LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP
Pasal 3
Organisasi ini berlandaskan Syariah Islam.
Pasal 4
POMG SDMI dalam melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip sosial dan berpedoman pada syariat Islam.
BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 5
1. POMG SDMI didirikan dengan maksud menggalang kerjasama antara orang tua / wali murid
6. Meningkatkan kepedulian sosial terhadap masyarakat sekitar SDIT Mutiara Islam – Cileungsi.
BAB III
LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP
Pasal 3
Organisasi ini berlandaskan Syariah Islam.
Pasal 4
POMG SDMI dalam melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip sosial dan berpedoman pada syariat Islam.
BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 5
1. POMG SDMI didirikan dengan maksud menggalang kerjasama antara orang tua / wali murid
dengan pihak sekolah SDIT Mutiara Islam.
2. Tujuan pendirian POMG SDMI adalah untuk meningkatkan peran serta orang tua/wali murid
2. Tujuan pendirian POMG SDMI adalah untuk meningkatkan peran serta orang tua/wali murid
dalam menunjang penyelenggaraan pendidikan
di SDIT Mutiara Islam – Cileungsi dan peran
sosial terhadap masyarakat di sekitar
sekolah.
BAB V
KEGIATAN
Pasal 6
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 5, maka POMG SDMI menyelenggarakan kegiatan kegiatan sbb :
1. Pengkajian rutin Al Qur’an dan Hadist Rasulullah bagi Keluarga Besar SDIT Mutiara Islam –
BAB V
KEGIATAN
Pasal 6
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 5, maka POMG SDMI menyelenggarakan kegiatan kegiatan sbb :
1. Pengkajian rutin Al Qur’an dan Hadist Rasulullah bagi Keluarga Besar SDIT Mutiara Islam –
Cileungsi dan masyarakat sekitar .
2. Ceramah rohani islam.
3. Arisan rutin bulanan bagi para orang tua/wali murid.
4. Ikut berpartisipasi aktif dalam mendukung program-program pendidikan yang diselenggarakan
2. Ceramah rohani islam.
3. Arisan rutin bulanan bagi para orang tua/wali murid.
4. Ikut berpartisipasi aktif dalam mendukung program-program pendidikan yang diselenggarakan
oleh SDIT Mutiara Islam – Cileungsi.
5. Menyelenggarakan kegiatan seminar/training mengenai pendidikan anak dan keluarga bagi
5. Menyelenggarakan kegiatan seminar/training mengenai pendidikan anak dan keluarga bagi
Keluarga Besar SDIT Mutiara Islam – Cileungsi
dan masyarakat sekitarnya.
6. Menyelenggarakan kegiatan kegiatan sosial untuk membantu masyarakat sekitar SDIT
6. Menyelenggarakan kegiatan kegiatan sosial untuk membantu masyarakat sekitar SDIT
Mutiara Islam – Cileungsi.
BAB VI
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 7
1. Komponen organisasi POMG SDMI terdiri dari :
a. Pengawas
b. Pengurus
c. Anggota
2. Struktur Organisasi POMG SDMI adalah sebagai berikut :
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 7
1. Komponen organisasi POMG SDMI terdiri dari :
a. Pengawas
b. Pengurus
c. Anggota
2. Struktur Organisasi POMG SDMI adalah sebagai berikut :
PENGAWAS
KETUA
BENDAHARA
SEKRETARIS
Seksi Sarana & Prasarana
Seksi Sosial & Dakwah
Seksi Humas & Publikasi
Koordinator Kelas 1
Koordinator Kelas 2
Koordinator Kelas 3
Koordinator Kelas 4
Koordinator Kelas 5
KETUA
BENDAHARA
SEKRETARIS
Seksi Sarana & Prasarana
Seksi Sosial & Dakwah
Seksi Humas & Publikasi
Koordinator Kelas 1
Koordinator Kelas 2
Koordinator Kelas 3
Koordinator Kelas 4
Koordinator Kelas 5
Koordinator Kelas 6
ANGGOTA
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Yang menjadi anggota POMG SDMI adalah :
Semua Orang Tua Murid dan Guru SDIT Mutiara Islam – Cileungsi.
Pasal 9
Setiap Anggota berhak untuk :
a. Menghadiri, mengajukan pendapat, saran dan usul konstruktif kepada Pengurus di dalam
ANGGOTA
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Yang menjadi anggota POMG SDMI adalah :
Semua Orang Tua Murid dan Guru SDIT Mutiara Islam – Cileungsi.
Pasal 9
Setiap Anggota berhak untuk :
a. Menghadiri, mengajukan pendapat, saran dan usul konstruktif kepada Pengurus di dalam
atau di luar rapat baik diminta maupun
tidak diminta,
b. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus,
c. Terlibat dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh POMG SDMI.
Pasal 10
Setiap Anggota berkewajiban untuk :
a. Memelihara nama baik POMG SDMI dan kebersamaan diantara anggota.
c. Berperan serta secara aktif secara langsung maupun tidak langsung dalam setiap kegiatan
b. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus,
c. Terlibat dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh POMG SDMI.
Pasal 10
Setiap Anggota berkewajiban untuk :
a. Memelihara nama baik POMG SDMI dan kebersamaan diantara anggota.
c. Berperan serta secara aktif secara langsung maupun tidak langsung dalam setiap kegiatan
yang dilaksanakan oleh POMG SDMI
Pasal 11
Keanggotaan seseorang berakhir, apabila :
Anggota yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi wali murid dan atau guru di SDIT Mutiara Islam – Cileungsi.
BAB VIII
RAPAT ANGGOTA
Pasal 12
1. Rapat Anggota diselenggarakan setiap awal tahun ajaran baru.
2. Rapat Anggota diselenggarakan untuk :
a. Perkenalan dengan para orang tua murid baru.
b. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dalam menjalankan roda organisasi.
c. Memilih, mengangkat dan atau memberhentikan Pengurus.
d. Memaparkan rencana kerja pengurus untuk tahun ajaran berjalan.
BAB IX
PENGURUS dan PENGAWAS
Pasal 13
1. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota serta bertanggung jawab
Pasal 11
Keanggotaan seseorang berakhir, apabila :
Anggota yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi wali murid dan atau guru di SDIT Mutiara Islam – Cileungsi.
BAB VIII
RAPAT ANGGOTA
Pasal 12
1. Rapat Anggota diselenggarakan setiap awal tahun ajaran baru.
2. Rapat Anggota diselenggarakan untuk :
a. Perkenalan dengan para orang tua murid baru.
b. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dalam menjalankan roda organisasi.
c. Memilih, mengangkat dan atau memberhentikan Pengurus.
d. Memaparkan rencana kerja pengurus untuk tahun ajaran berjalan.
BAB IX
PENGURUS dan PENGAWAS
Pasal 13
1. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota serta bertanggung jawab
kepada anggota dalam forum Rapat Anggota.
2. Pengawas adalah pihak SDIT Mutiara Islam yang ditunjuk oleh SDIT Mutiara Islam.
3. Persyaratan untuk menjadi Pengurus:
a. Bersedia dipilih menjadi Pengurus secara sukarela.
b. Mempunyai jiwa kepemimpinan, jujur dan ketrampilan kerja,
c. Mampu bersikap adil dan bijaksana.
Pasal 14
1. Pengurus dipilih untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk
2. Pengawas adalah pihak SDIT Mutiara Islam yang ditunjuk oleh SDIT Mutiara Islam.
3. Persyaratan untuk menjadi Pengurus:
a. Bersedia dipilih menjadi Pengurus secara sukarela.
b. Mempunyai jiwa kepemimpinan, jujur dan ketrampilan kerja,
c. Mampu bersikap adil dan bijaksana.
Pasal 14
1. Pengurus dipilih untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk
satu kali masa jabatan berikutnya.
2. Nama-nama Pengurus dan Pengawas masing-masing dicatat dalam Lampiran : Daftar
2. Nama-nama Pengurus dan Pengawas masing-masing dicatat dalam Lampiran : Daftar
Pengurus dan Daftar Pengawas.
3. Apabila seorang atau lebih dari Pengurus atau Pengawas berhenti sebelum akhir masa jabatannya maka Pengurus atau Pengawas dapat mengangkat pengganti sementara. Pengangkatan tersebut harus mendapatkan pengesahan pada Rapat Anggota berikutnya.
BAB X
TUGAS dan WEWENANG
Pasal 15
1. Tugas dan wewenang Pengurus :
a. Mengelola dan melaksanakan kegiatan organisasi , bekerjasama dengan seluruh anggota
3. Apabila seorang atau lebih dari Pengurus atau Pengawas berhenti sebelum akhir masa jabatannya maka Pengurus atau Pengawas dapat mengangkat pengganti sementara. Pengangkatan tersebut harus mendapatkan pengesahan pada Rapat Anggota berikutnya.
BAB X
TUGAS dan WEWENANG
Pasal 15
1. Tugas dan wewenang Pengurus :
a. Mengelola dan melaksanakan kegiatan organisasi , bekerjasama dengan seluruh anggota
yaitu Keluarga Besar SDIT Mutiara Islam – Cileungsi
b. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) Organisasi satu tahun ajaran.
c. Menyusun dan menyampaikan pertanggungjawaban kepengurusan dalam Rapat Anggota.
2. Fungsi masing masing pengurus :
a. Ketua :
Mengatur, mengarahkan, memotivasi, mengontrol jalannya roda organisasi.
Sekretaris :
Menjalankan fungsi kesekretariatan dalam organisasi.
Bendahara :
Mengelola keuangan organisasi
Seksi – Seksi :
i. Seksi Sarana dan Prasarana :
menyiapkan sarana dan prasarana penunjang dalam semua aktivitas organisasi.
ii. Seksi Sosial dan Dakwah :
Mengelola aktivitas sosial kemasyarakatan, pendidikan dll
iii. Seksi Humas dan Publikasi :
Membina hubungan masyarakat di dalam maupun di luar lingkungan SIT FH-DM dalam
b. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) Organisasi satu tahun ajaran.
c. Menyusun dan menyampaikan pertanggungjawaban kepengurusan dalam Rapat Anggota.
2. Fungsi masing masing pengurus :
a. Ketua :
Mengatur, mengarahkan, memotivasi, mengontrol jalannya roda organisasi.
Sekretaris :
Menjalankan fungsi kesekretariatan dalam organisasi.
Bendahara :
Mengelola keuangan organisasi
Seksi – Seksi :
i. Seksi Sarana dan Prasarana :
menyiapkan sarana dan prasarana penunjang dalam semua aktivitas organisasi.
ii. Seksi Sosial dan Dakwah :
Mengelola aktivitas sosial kemasyarakatan, pendidikan dll
iii. Seksi Humas dan Publikasi :
Membina hubungan masyarakat di dalam maupun di luar lingkungan SIT FH-DM dalam
mempromosikan aktivitas organisasi.
Koordinator Kelas :
Menjadi mediator dan fasilitator bagi para orang tua murid dari masing masing kelas.
3. Tugas dan wewenang Pengawas :
Mengawasi dan mengendalikan aktivitas organisasi.
Koordinator Kelas :
Menjadi mediator dan fasilitator bagi para orang tua murid dari masing masing kelas.
3. Tugas dan wewenang Pengawas :
Mengawasi dan mengendalikan aktivitas organisasi.
BAB XII
KEUANGAN
Pasal 16
1. Modal Dasar Organisasi ini berasal dari SDIT Mutiara Islam
KEUANGAN
Pasal 16
1. Modal Dasar Organisasi ini berasal dari SDIT Mutiara Islam
SDIT Mutiara Islam.
2. Modal kerja dari setiap aktivitas yang dilakukan, akan didapatkan dari donator, sponsor,
2. Modal kerja dari setiap aktivitas yang dilakukan, akan didapatkan dari donator, sponsor,
maupun dari aktivitas produktif organisasi.
3. Laporan keuangan di laporkan pada rapat anggota setiap awal tahun ajaran.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 17
Anggaran dasar ini dibuat sebagai landasan dari seluruh aktivitas organisasi, dan disosialisasikan ke seluruh anggota POMG SDMI.
Disahkan di : Cileungsi-Bogor,
pada tanggal :
Ketua Sekretaris
(……………………………….) (………………………………….)
3. Laporan keuangan di laporkan pada rapat anggota setiap awal tahun ajaran.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 17
Anggaran dasar ini dibuat sebagai landasan dari seluruh aktivitas organisasi, dan disosialisasikan ke seluruh anggota POMG SDMI.
Disahkan di : Cileungsi-Bogor,
pada tanggal :
Ketua Sekretaris
(……………………………….) (………………………………….)
Disetujui oleh Pengawas :
(………………………………………………………..)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan tanggapan